Pengertian Jual Beli


Jejak Pendidikan- Pada umumnya, orang memerlukan benda yang ada pada orang lain (pemiliknya) dapat dimiliki dengan mudah, akan tetapi terkadang pemiliknya tidak mau memberikannya. Adanya syari’at jual beli menjadi wasilah (jalan) untuk mendapatkan keinginan tersebut, tanpa berbuat salah. Jual beli (al-bai’) menurut bahasa artinya menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bai’ merupakan sebuah kata yang mencakup pengertian dari kebalikannya yakni al-syira’ (membeli). Dengan demikian kata al-bai’ disamping bermakna kata jual sekaligus kata beli.

Adapun pengertian jual beli menurut istilah (terminologi) yaitu tukar menukar barang dengan barang ataubarangdengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.

Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama, artinya undang-undang telah memberikan nama tersendiri dan memberikan pengaturan secara khusus terhadap perjanjian ini. Pengaturan perjanjian bernama dapat diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457-1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang/benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga.

Jual-beli menurut Syaikh Al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya, “jual-beli merupakan akad saling mengganti dengan harta dengan berakibat kepada kepemilikan terhadap suatu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya. Dari pengertian yang diberikan pasal 1457 di atas, persetujuan jual beli sekaligus membebankan dua kewajiban yaitu:
  • Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.
  • Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.

Menurut Salim Perjanjian jual beli adalah Suatu Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pihak pembeli. Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.

Unsur yang terkandung dalam defenisi tersebut adalah:
a.                   Adanya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli.
b.                  Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga.
c.                   Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.

Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang. Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

Apabila terjadi kesepakatan mengenai harga dan barang namun ada hal lain yang tidak disepakati yang terkait dengan perjanjian jual beli tersebut, jual beli tetap tidak terjadi karena tidak terjadi kesepakatan. Akan tetapi, jika para pihak telah menyepakati unsur esensial dari perjanjian jual beli tersebut, dan para pihak tidak mempersoalkan hal lainnya, klausul-klausul yang dianggap berlaku dalam perjanjian tersebut merupakan ketentuan-ketentuan tentang jual beli yang ada dalam perundang-undangan (BW) atau biasa disebut unsur naturalia.

Walaupun telah terjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun belum tentu barang itu menjadi milik pembeli, karena harus diikuti proses penyerahan (levering) benda yang tergantung kepada jenis bendanya yaitu :
  1. Benda Bergerak, Penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci atas benda tersebut.
  2. Piutang atas nama dan benda tak berwujud, Penyerahan akan piutang atas nama dan benda tak berwujud lainnya dilakukan dengan sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan.
  3. Benda tidak bergerak, Untuk benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan, di kantor penyimpan hipotek.
Dari keterangan tersebut maka jual-beli dapat dilakukan bagaimanapun caranya asalkan sesuai ketentuan Allah SWT dan saling memenuhi hak antara penjual dan pembeli.

Sumber:
  1. Rufah Abdulah, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011)
  2. Abdul Aziz, Muhammad Aazzam, Fiqh Muamalat (Jakarta: Amzah, 2010), 
  3. M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 2005),
  4. Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003),
  5. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995),
  6. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
  7. Halim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).




By: Irma Yanti (Mahasiswa IAIN Lhokseumawe)

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Jual Beli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel