Perilaku Seks Pra-Nikah, Perspektif Halal-Haram
Kamis, 05 September 2019
Tulis Komentar
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan viralnyaDisertasi kontroversi yang melegalkan perzinahan pra nikah, protes pun berdatangan baik dari masyarakat maupun cendekiawan muslim, tak terkecuali wadah umat Islam Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turun tangan menanggapi disertasi ini.
Artikel kali ini akan membahas sedikit soal polemik disertasi tersebut, artikel ini ditulis Alie Al-Hakim alumni Ilmu Komunikasi UIM Makassar. Penulis menanggapi fenomena seks pra nikah dengan beberapa sudut pandang, berikut artikel selengkapnya.
Bertolak dari kontroversi hasil disertasi yang berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang ditulis oleh mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, sebagai keabsahan hubungan seksual diluar nikah (Non Marital) sangat menuai kontroversi karena isinya yang melegalkan hubungan seks tanpa pernikahan. Hal ini mendapat tanggapan penuh dari Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai hasil disertasi tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga Dewan Pimpinan MUI pun kemudian menilai hasil disertasi tersebut sangat menyimpang dan harus ditolak.
Terlepas dari masalah kontroversi tersebut, problem seksualitas pra-nikah merupakan masalah serius yang dihadapi bangsa ini.
Disini penulis ingin menggambarkan fenomena perilaku seks diluar nikah yang dianggap sebagai perilaku seks bebas melalui perspektif sosial, budaya dan agama.
*PERSPEKTIF SOSIAL
Manusia sebagai makhluk individu maupun sosial mempunyai hati nurani sebagai control diri yang cenderung berjalan kearah kebaikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia sebagai makhluk individu mempunyai hasrat dan keinginan untuk memenuhi apa yang dia butuhkan. Tidak terkecuali kebutuhan akan kepuasan seksual. Akan tetapi, kebutuhan ini tidak dapat dengan mutlak dipenuhi tanpa syarat.Hubungan seks diluar nikah merupakan sebuah cerminan dalam pemenuhan kebutuhan kepuasan seksualitas manusia yang tidak memperhatikan aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat sosial. Sedangkan aturan dan norma dalam sebuah sistem masyarakat sosial yang berbudaya, selalu menghendaki keteraturan masyarakat yang patuh terhadap apa-apa yang mereka sepakati. Dalam kesepakatan tersebut senantiasa tertanam tujuan yang baik. Sedangkan perilaku seks diluar nikah sama sekali tidak mencerminkan akan tujuan baik tersebut.
Jadi seks diluar nikah yang juga dianggap sebagai perilaku seks bebas pada hakikatnya berlawanan dengan hati nurani manusia yang cenderung berjalan kearah kebaikan, juga berlawana terhadap sistem masyarakat dan budaya yang cenderung pada keteraturan masyarakat yang sarat dengan norma.
Seks diluar nikah dapat diartikan sebagai hubungan intim sepasang manusia untuk memenuhi kepuasan seksual yang dilakukan diluar hubungan yang sah (pernikahan). Perilaku seks bebas di Indonesia dipengaruhi oleh masuknya budaya asing yang tidak terfilter dengan baik.
Revolusi seks yang mencuat di Amerika Serikat dan Eropa pada akhir tahun 1960-an sudah merambah masuk ke negeri kita tercinta ini melalui piranti teknologi informasi dan sarana-sarana hiburan lainnya yang semakin canggih. Sekarang, untuk mendapatkan video, gambar dan cerita-cerita tentang seks dan pornografi lainnya sangat mudah, dengan mengunjungi situs-situs di internet yang menyediakan informasi-informasi tersebut seseorang dapat dengan mudah mendapatkannya. Gambar-gambar porno yang mempengaruhi terjadinya perilaku free seks diluar nikah juga disediakan oleh para penjual kaset dan video. Sarana-sarana informasi tersebut yang mempengaruhi maraknya kasus-kasus free seks diluar pernikahan di Indonesia.
Sejauh ini tercatat banyak kasus free seks di Indonesia yang sebagian besar pelakunya adalah remaja.
Salah satu grafik yang menggambarkan buramnya potret remaja Indonesia akibat dilumuri kasus-kasus beraroma pornografi dari mulai seks bebas, aborsi, sampai terpapar HIV/AIDS, dapat dilihat melalui data yang bersumber dari hasil survei yang dilakukan oleh Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Grafik tersebut memaparkan bahwa sekitar 62,7% remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah . 20% dari 94.270 perempuan yang mengalami hamil di luar nikah juga berasal dari kelompok usia remaja dan 21% diantaranya pernah melakukan aborsi. Lalu pada kasus terinfeksi HIV dalam rentang 3 bulan sebanyak 10.203 kasus, 30% penderitanya berusia remaja. Fenomena itu sebenarnya merupakan lanjutan dari begitu banyak kemudahan yang diterima anak-anak, bahkan yang berasal dari para orangtua mereka sendiri, untuk mengakses konten-konten porno di medsos via gadget yang diperoleh pada usia terlalu dini tanpa dibekali aturan yang tepat dalam penggunaannya.
Ya, tepatlah bila dikatakan Indonesia memasuki masa darurat seks bebas.
Berdasarkan hasil penelitian di lima kota di Tanah Air, 16,35% dari 1.388 responden dari kalangan remaja mengaku telah melakukan hubungan seks di luar nikah atau seks bebas. Sebanyak 42,5% responden di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pasangannya, sedangkan 17% responden di Palembang, Sumatera Selatan dan Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku juga melakukan tindakan yang sama. Di Singkawang, Kalimantan Barat, 9% remaja responden melakukan seks bebas dan 6,7% responden di Cirebon, Jawa Barat, juga termasuk penganut seks bebas.
Generasi muda kita tengah hanyut dalam arus "zaman now", pergaulan muda-mudi yang sangat akrab dengan seks bebas (hubungan seks sebelum menikah dan atau gonta-ganti pasangan seksual).
Sebagai makhluk sosial, manusia sangat erat berhubungan dengan manusia lainnya, karena pada dasarnya manusia satu tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Oleh karena itu, menjaga hubungan satu sama lain merupakan hal yang penting untuk kelangsungan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat. Salah satunya adalah dengan membangun citra diri yang baik di mata masyarakat.
Seseorang yang diketahui masyarakat melakukan perilaku seks diluar nikah secara bebas akibatnya jika berlaku pada sebagian masyarakat yang masih berpegang teguh pada hukum adat dapat dipergunjingkan, dihina, bahkan dikucilkan. Karena pada umumnya perilaku itu merupakan hal tabu oleh sebagian besar masyarakat kita.
Hal ini tentu dapat menghambat interaksi alamiah dalam masyarakat. Padahal interaksi tersebut sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yaitu sosialisasi dan berkomunikasi dengan sesamanya. Perasaan tidak berharga dan menurunnya nilai kepercayaan diri juga dapat terjadi akibat kontrol sosial yang dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, perilaku seks bebas tidak dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat.
*PERSPEKTIF BUDAYA
Menurut Selo Soemardjan dalam bukunya Setangkai Bunga Sosiologi, kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat yang akan menjadi sebuah pacuan bagi kehidupan bermasyarakat guna mencapai kehidupan yang sejahtera. Sedangakan menurut Koentjharaningrat dalam bukunya Pengantar Ilmu Antropologi, kebudayaan adalah keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkannya dengan cara belajar dan semua tersusun dalam kehidupan masyarakat.Dalam sebuah kebudayaan selalu terdapat cultural universal. Cultural universal diterjemahkan menjadi kebudayaan yang universal atau kebudayaan semesta. Unsur-unsur terbesar dalam satu kerangka kebudayaan dapat dijumpai pada setiap kelompok pergaulan hidup manusia dimanapun di dunia ini.
Dalam kaitannya denga perilaku seks diluar nikah (seks bebas), seperti kita tahu merupakan suatu bentuk perbuatan tidak terpuji, tidak sesuai dengan penerapan akhlak dan budi pekerti kita sebagai masyarakat yang berbudaya dan beragama.
Dilihat dari sudut pandang penerapan akhlak dan budi pekerti dalam kehidupan pribadi, perilaku seks diluar nikah bisa dikatakan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pribadi kita sendiri, karena hal tersebut dapat mendatangkan Penyakit Menular Seksual (PMS), infeksi, infertilitas maupun kanker. Jika seorang wanita memiliki bayi hasil hubungan seks bebas, maka hal tersebut juga dapat memicu terjadinya aborsi yang dapat membahayakan hidupnya sendiri.
Perilaku seks ini juga dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghargai kehidupan. Tingginya angka kematian akibat bunuh diri sebagai dampak hubungan seks secara bebas juga merupakan contoh lain. Tubuh kitapun memiliki hak untuk mendapatkan kebutuhan seksual, namun dengan cara-cara yang benar dan sah. Oleh karena itu, sudah seharusnya remaja mengerti bahaya-bahaya dan akibat buruk dari seks bebas sebagai pencegahan agar tidak melakukan hal tersebut..
*PERSPEKTIF AGAMA
Secara etimologis, agama berasal dari bahasa sansekerta yaitu 'A' berarti tidak dan 'GAMA' yang berarti pergi, maksudnya agama berarti tidak pergi tetap di tempat atau diwarisi turun temurun. Dalam bahasa Arab, agama disebut ad-diin yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan, kebiasaan. Agama juga dapat diartikan sebagai ikatan yang berasal dari kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan gaib yang dapat ditangkap oleh pancaindera, namun mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan manusia.Agama bersifat mengatur, mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan. Ajaran agama bersumber pada wahyu yang berisi petunjuk Tuhan yang diturunkan kepada Nabi atau RasulNya. Agama menjadi pendorong, penggerak serta pengontrol bagi tindakan-tindakan manusia agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan di masyarakat itu. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi para pemeluknya.
Seperti yang telah kita ketahui, agama senantiasa mengajak penganutnya untuk berbuat baik. Perbuatan baik itu tentunya akan bermanfaat bagi kehidupan pribadi manusia dan bagi sesamanya.
Perilaku seks diluar nikah atau yang kerap disebut sebagai perilaku seks bebas, dalam perspektif agama, sama sekali bukan merupakan tindakan terpuji, bahkan tindakan tersebut tergolong tindakan yang sangat tercela dan dosa besar jika manusia melakukan tindakan seks secara bebas..
Berbeda dengan perspektif agama, dalam kacamata tradisi dan budaya perilaku seks bebas belum tentu dianggap sebagai perilaku yang tidak baik. Hal tersebut sangat bergantung dengan masalah nilai dan norma yang disepakati oleh masyarakat. Jika kita lihat budaya barat, disana perilaku seks bebas sudah dianggap biasa, bahkan sudah menjadi tradisi. Bahkan seks bebas telah dianggap sebagai budaya dan hal yang biasa.
Jelaslah bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Agama sebagai pedoman hidup manusia sudah memberikan solusi berupa perkawinan sah dengan rukun-rukunnya yang melegalkan hubungan seks diantara manusia.
Alie Al-Hakim
FB : Alie Al-Hakiem
Belum ada Komentar untuk "Perilaku Seks Pra-Nikah, Perspektif Halal-Haram"
Posting Komentar