Pengertian Li'an Fasakh dan Cerai Mati
Sabtu, 04 Juni 2016
Tulis Komentar
JejakPendidikan- Li’an secara bahasa berasal dari kata la’ana (لعن) yang berarti mengutuk.[1]sedangkan menurut istilah dalam Hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima la’nat Allah SWT jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Agarli’an sah hukumnya, maka disyaratkan suami istri tersebut haruslah orang mukallaf (baligh dan berakal sehat) yang menuduh istrinya dengan tuduhan zina dan istri berdusta dengan tuduhan tersebut hingga saat terjadinya li’an. Kemudian hal tersebut akan diputuskan oleh hakim yang mengadili.

Fasakh yang disebabkan rusak atau terdapatnya cacat dalam akad nikah antara lain sebagai berikut:
- Setelah pernikahan berlangsung dikemudian hari diketahui bahwa suami isteri adalah saudara sekandung, seayah, seibu atau saudara sepersusuan.
- Salah seorang diantara suami isteri itu murtad (keluar dari agama Islam).
- Suami atau isteri mempunyai penyakit yang gawat, atau cacat pada salah satu pihak yang menghalangi kehidupan seksual yang wajar.
- Suami tidak mampu memberi nafkah.
- Suami menghilang dalam waktu yang lama (4 bulan).[2]

[1] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang : as-Syifa), 2006, h. 441.
[2] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I, (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve), 1996, h. 320.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Li'an Fasakh dan Cerai Mati"
Posting Komentar